INSURANCE COMPANIES' LEGAL OBLIGATIONS FOR ACTS OF DEFAULT RELATED TO CONSUMER PROTECTION
Universitas Tjut Nyak Dhien Medan
DOI:
https://doi.org/10.56943/jcj.v4i3.743A company that can handle all the risks that its clients face is the insurance business. Once the parties have achieved their respective goals, the insurance agreement can be successfully executed. One of the defaulting parties causes the agreement not to be effectively executed. However, what if the insurance provider defaults and violates the contract with the policyholder. The problem of this research is how to hold insurance companies legally accountable for their defaults and the types of settlements reached in the event of a dispute. Finding out how policyholders are legally protected against insurance company defaults is the aim of this study. This study uses a normative juridical approach. Based on the results of the study, the insurance company's default is legally responsible for fulfilling its obligations to policyholders who suffer losses in terms of filing claims, where the obligation of the insurance policyholder's customer is to pay premiums and the policyholder's customer's right is to receive compensation in the event of a claim. There are two ways to settle an insurance dispute: in court and out of court. Through the court, if the insurance dispute does not find a common ground between the insurer and the insured, out-of-court dispute resolution can be pursued through the BMAI dispute resolution institution through mediation, adjudication, and arbitration. Legal protection for policyholder customers by having authentic evidence, namely the policy.
Keywords: Customer Covenant insurance Risk
Alfarhani, Alfi Zakki. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Penegakan Hukum Investasi Bodong.” JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 4, no. 1 (2022): 13–31.
Andriyani, Shinta, Wiwiek Wahyuningsih, and Arief Rahman. “Kekuatan Hukum Akta Pengikatan Dalam Jual Beli Tanah.” Jurnal Risalah Kenotariatan 2, no. 1 (2021).
Ansyah, Rudi. “Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui Mediasi Di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Laps Sjk).” TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum 5, no. 02 (2024): 142–158.
Ansyari, Ahmad. “Efektivitasperaturan Otoritas Jasa Keuangan ( Ojk ) Dalam Menjamin Perlindungan Hukum Bagi Pemegang.” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. 3 (2024): 10616–10622.
Asya, Jasran, Remonth Pragiswa, and Inal Amroyasir. “Perspektif Perjanjian Untung-Untungan Terhadap Penyelesaian Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa ( Studi Kasus Putusan No . 2207 / Pdt . G / 2023 / PA . JB ).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 1 (2024): 818–827.
Aulia Sidabariba, Atikalina, M Hendra, and Pratama Ginting. “Perlindungan Hukum Terhadap Lembaga Perbankan Akibat Klaim Asuransi Jiwa Kredit Apabila Terdapat Penolakan Pembayaran Klaim.” Jurnal Notarius 2, no. 2 (2023): 265–276.
Aziz, Muhammad Rizky. “Insurance Alternative Dispute Settlement In Indonesia.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 5, no. 2 (2021).
Cahya Putri. “Peran Mediator Dalam Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial.” Jurnal Jatiswara 39, no. 3 (2024): 368–377.
Dede Dewi Sartika, Mohammad Saleh. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Proses Asuransi Kerugian.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 12081–12092.
Dwijayanti, Ida Ayu Surya, I Nyoman Puru Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. “Penyelesaian Sengketa Perasuransian Oleh Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (2021): 377–381.
El-Khalieqy, Abidah. “Akibat Hukum Bagi Nasabah Asuransi Selaku Debitur Terhadap Penolakan Klaim Asuransi Jiwa.” Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 1 (2021): 121–130.
Endro Martono, SH., M.HUM., and M.Hum. Sigit Sapto Nugroho, S.H. HUKUM KONTRAK DAN PERKEMBANGANNYA. Edited by M.Hum Elviandri, S.HI. 1st ed. Solo: Pustaka Iltizam, 2016.
Eshafia, Shella Aqmadea. “Perlindungan Hukum Pemagang Yang Tidak Diikutsertakan BPJS Oleh Perusahaan.” Jurist-Diction 5, no. 1 (2022): 379.
Fauzi, Agus, Ismail Ismail, and Dewi Aryani. “Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Asuransi Dalam Perjanjian Leasing Terhadap Debitur Tertanggung Yang Mengalami Gagal Bayar.” JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8, no. 4 (2023): 4713–4734.
Febriyanti, Emilia, Wiwik Sri Widiarty, and Aartje Tehupeiory. “Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dalam Bentuk Penolakan Klaim Polis Asuransi Yang Telah Diberikan Ke Otoritas Jasa Keuangan.” Action Research Literate 8, no. 5 (2024): 1–13.
Kusumaningsih, Rila. “Peran Penyidik Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2024): 26–41.
LEGOWO, MIG IRIANTO, ZABIDIN ZABIDIN, and AGNES MARIA JANNI WIDYAWATI. “Peran Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia (Bmai) : Analisis Proses Dan Sifat Putusan.” Ganec Swara 17, no. 4 (2023): 1533.
Namira Diffany Nuzan, Fernanda Naulisa Situmorang dan Kanika Dyon Geraldi. “Menelaah Lebih Dalam Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 860–866.
Nur Azza Morlin Iwanti, and Taun. “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku.” The Juris 6, no. 2 (2022): 361–351.
Nurainiyah, Nilam, I. K Astawa, and Tri Setiady. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Dalam Konteks Pengalihan Liabilitas Dan Restrukturisasi Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.” UNES Law Review 7, no. 1 (2024): 169–183.
Nurjihad, Nurjihad. “Konsekuensi Pilihan Bentuk Badan Hukum Perasuransian Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 1 (2022): 118–141.
Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014. Jakarta, 2014.
Purnomo Brandon, Ferdianand. “Analisis Faktor-Faaktor Penyebab Sangketa Klaim Asuransi Dan Penegakan Hukumnya.” Journal Of Social Science Reserach 4, no. 2 (2024): 4297–4312.
PYOH, R C B, D T Antow, and A T Koesoemo. “Tinjauan Hak Dan Kewajiban Penanggung Dan Tertanggung Dalam Perasuransian Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.” Lex Crimen XII, no. 2 (2023).
Rosiana Agnes Rizky Batubara, Besty Habeahan. “Tinjauan Hukum Terhadap Wanprestasi Oleh Kreditur Yang Memberlakukan Pengakhiran Kontrak Sepihak Kepada Debitur Dalam Perjanjian Sewa Pakai Properti.” Jurnal Rectum 7, no. 1 (2025): 34–44.
Satiah, Satiah, and Riska Ari Amalia. “Kajian Tentang Wanprestasi Dalam Hubungan Perjanjian.” Jatiswara 36, no. 2 (2021): 126–139.
Septrina, Theresia, Fakultas Hukum, and Universitas Indonesia. “Kajian Hukum Pemberian Perintah Tertulis Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 8380–8393.
Wetmen Sinaga. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Dan Kepentingan Pemegang Polis Asuransi.” Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 8, no. 3 (2022): 341–356.