KAJIAN HUKUM INDONESIA TENTANG HAK WARIS ANAK LUAR NIKAH
Universitas Dr. Djar Wattiheluw
DOI:
https://doi.org/10.56943/jmr.v3i2.639Anak merupakan titipan dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki nilai dan martabat sebagai manusia sepenuhnya. Anak adalah harapan masa depan, dengan potensi dan perannya sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa. Mereka memiliki peran penting dan karakteristik khusus yang menjamin keberlanjutan bangsa dan negara di masa mendatang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana hak anak luar nikah untuk menjadi ahli waris menurut perspektif hukum di Indonesia, sehingga keluarga atau masyarakat yang mengalami permasalahan terkait dengan anak luar nikah, bisa menuntut suami atau laki-laki yang karena perbuatannya sehingga lahirnya anak diluar kawin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penelitian ini memakai metode normatif yuridis dengan pendekatan terhadap peraturan hukum serta pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan warga negaranya, termasuk perlindungan hak anak sebagai hak asasi manusia, karena anak merupakan amanah dan generasi penerus bangsa. Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarganya, selama dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan atau bukti hukum yang relevan.
Keywords: Ahli Waris Anak Luar Nikah Hukum Indonesia
Anwar, M. (2023). Kedudukan dan Status Anak Diluar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Progresif. Jurnal Plaza Hukum Indonesia, 1(1), 40–55.
Arliman S, L. (2018). Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Respublica, 17(2), 193–214. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i2.1932
Assyafira, G. N. (2020). Waris Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 8(1). https://doi.org/10.30868/am.v8i1.771
Cepi Winarso, Dika Ratu Marfu’atun, Santy Fitnawati WN, & Ahmad Fauzan. (2024). Hak Waris Anak Diluar Nikah: Implementasi Menurut Hukum Perdata Indonesia. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(3), 358–366. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.457
Clara, D. E. (2020). Sosiologi Keluarga. UNJ Press.
Dika Ratu Maru’atun, Dwi Juniyanto, Wahyu Rivaldi, & Asep Sunarya. (2024). Analisis Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata (BW). Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(3), 350–358. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.449
Dunggio, A. H., Suleman, Z., & Sumanto, D. (2021). Status Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Perspektif Fikih Islam Dan Hukum Positif Indonesia. As-Syams: Journal Hukum Islam, 2(1), 12–21.
Hartini, H. (2022). Asas Personalitas Keislaman Dalam Penetapan Asal-Usul Anak Luar Kawin Ke Pengadilan Negeri. Arena Hukum, 15(1), 107–134. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.6
Hijawati, & Rizayusmanda. (2021). Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah Yang Diakui Terhadap Warisan Tanah Ditinjau dari Hukum Perdata. Jurnal Unpal, 19(1).
Huda, S. (2015). Zina dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 12(2), 377–397.
Jaya, D. P. (2020). Hukum Kewarisan di Indonesia. Zara Abadi.
Marwa, M. H. M. (2023). Problematika Hak Anak Luar Kawin: Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. MLS: Media of Law and Sharia, 4(3). https://doi.org/https://doi.org/10.18196/mls.v4i3.36
Muhibbin, D. H. M., & Wahid, D. H. A. (2017). Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia. Sinar Grafika.
Rofiq, A. (2015). Fiqh Mawaris Edisi Revisi. PT Rajagrafindo Persada.
Sudiarto, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Udara Pada Penerbangan Domestik. Jatiswara, 34(3). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i3.212
Suryana, E., Hasdikurniati, A. I., Harmayanti, A. A., & Harto, K. (2022). Perkembangan Remaja Awal, Menengah, dan Implikasinya terhadap Pendidikan. Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME), 8(3). https://doi.org/10.58258/jime.v9i1.3494
Susanto, M. H., Puspitasari, Y., & Marwa, M. H. M. (2021). Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam. JUSTISI, 7(2), 105–117. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1349
Wattimena, C. N. (2017). Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris yang Belum Dewasa dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Hukum Univeritas Atma Jaya Yogyakarta, 1–8.